Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 12/2023 · Permendesa PDTT No. 12 Tahun 2023 · Permendesa PDTT Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 November 2023
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku11 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai daftar nama jabatan dan kelas jabatan untuk pejabat administrasi dan pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020. Perubahan ini didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap kelas jabatan pejabat administrasi dan pejabat fungsional. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)