di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 24/2017 · Permendesa PDTT No. 24 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya terkait jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai. Peraturan ini mengatur pembagian jabatan menjadi jabatan struktural dan fungsional, serta menetapkan kelas jabatan sebagai dasar pengangkatan, pemindahan, dan alih tugas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan yang diatur lebih lanjut dalam ketentuan teknis sesuai peraturan perundang-undangan.