di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 6/2016 · Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Daftar nama jabatan dan kelas jabatan untuk Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.