Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 6/2016 · Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2016Tanggal Penetapan:27 April 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaJabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku29 April 2016
Tanggal Penetapan27 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 4).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya.
  2. Jabatan terdiri atas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional.
  3. Setiap jabatan memiliki kelas jabatan.
  4. Kelas jabatan menjadi dasar penyusunan keputusan tentang pengangkatan, pemindahan, serta alih tugas.
  5. Pegawai berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulannya berdasarkan kelas jabatan.

Daftar nama jabatan dan kelas jabatan untuk Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)