Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 8/2020 · Perda Kota Pontianak No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2020Tanggal Penetapan:24 Agustus 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 97). 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 106). 3. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2015 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 144).

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum bertujuan untuk menyediakan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah, yang akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Kota Pontianak, meliputi:

  1. Retribusi pelayanan persampahan, yang mencakup pengambilan, pengangkutan, dan penyediaan lokasi pemrosesan akhir sampah.
  2. Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, yang dikenakan pada pengguna tempat parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi pelayanan pasar, yang dikenakan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional seperti pelataran, los, kios, dan tenda.
  4. Retribusi pengujian kendaraan bermotor, yang dikenakan atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  5. Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, yang dikenakan atas pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang dimiliki masyarakat.
  6. Retribusi penggantian biaya cetak peta, yang dikenakan atas penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
  7. Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, yang dikenakan atas pelayanan penyedotan kakus.

Setiap jenis retribusi memiliki dasar pengenaan, tarif, dan mekanisme pembayaran yang berbeda-beda, sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan daerah ini. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa-jasa tersebut. Pemerintah Kota Pontianak berwenang melakukan pemungutan, penagihan, dan pemeriksaan terkait retribusi ini.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.