Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 3/2012 · Perda Kota Pontianak No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2012Tanggal Penetapan:19 Oktober 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku19 Oktober 2012
Tanggal Penetapan19 Oktober 2012
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 97).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Ketentuan Umum:

    • Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah terkait retribusi daerah, pelayanan kesehatan, dan fasilitas umum seperti Rumah Sakit, Puskesmas, pasar, dan lain-lain.

  2. Golongan dan Jenis Retribusi:

    • Penambahan jenis retribusi jasa umum, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit.

  3. Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit:

    • Pengaturan mengenai nama retribusi, objek retribusi (pelayanan medik, penunjang medik, dan non-medik), subjek retribusi, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur tarif retribusi.

  4. Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas:

    • Perubahan pada nama retribusi, objek retribusi, dan subjek retribusi, serta penyesuaian formula perhitungan tarif retribusi.

  5. Retribusi Pelayanan Pasar:

    • Perubahan pada besaran tarif retribusi untuk Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU), pendaftaran ulang, dan balik nama/pemindahan hak atas penunjukan tempat usaha.

    • Penambahan ketentuan terkait larangan perubahan bentuk fisik kios/los, persyaratan jenis usaha pada pemindahan hak, dan larangan penyewaan/perjualanbelian kios/los.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui penyesuaian tarif retribusi dan penambahan jenis retribusi baru.

(-)