di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA PONTIANAK
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 10/2023 · Perda Kota Pontianak No. 10 Tahun 2023 · Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Pontianak. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah yang meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), pajak reklame, pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan opsen BBNKB. Pajak Air Tanah tidak dipungut. Beberapa jenis pajak ditetapkan oleh Wali Kota, sementara yang lain dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Peraturan ini juga mengatur retribusi daerah yang terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum mencakup pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. Retribusi jasa usaha mencakup penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat pelelangan, tempat parkir khusus, tempat penginapan, rumah pemotongan hewan, jasa kepelabuhanan, tempat rekreasi, penyeberangan, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak, yang mewajibkan setiap wajib pajak untuk menyelenggarakan bon bill. Wali Kota berwenang memasang alat dan/atau menghubungkan alat dan/atau sistem informasi data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak dengan sistem informasi pajak dan retribusi terintegrasi online dalam rangka pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online sistem.