Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penggolongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha, meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah.
- Pengaturan mengenai nama, objek, dan subjek retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa usaha.
- Penetapan tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur tarif untuk setiap jenis retribusi jasa usaha.
- Masa retribusi dan wilayah pemungutan.
- Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, termasuk sanksi administratif jika tidak membayar tepat waktu.
- Pengaturan mengenai keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Kedaluwarsa penagihan retribusi.
- Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
- Insentif pemungutan bagi SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi jasa usaha.
- Ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang retribusi daerah.