di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 15/2015 · Perda Kota Pontianak No. 15 Tahun 2015 · Perda Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, penghapusan Bab IV, perubahan pada Pasal 49 dan Pasal 67, serta penyesuaian tarif retribusi untuk berbagai jenis jasa usaha. Beberapa jenis retribusi yang diatur meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olah raga, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah.
Peraturan ini juga mengatur tarif untuk pemakaian tanah, bangunan, dan barang selain tanah dan bangunan. Tarif bervariasi tergantung pada jenis barang, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Contohnya, tarif untuk penggunaan Gedung Pontianak Convention Centre (PCC) dibedakan antara fungsi sosial dan komersial, dengan tarif yang berbeda untuk Plenary Hall dan fasilitas lainnya.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tarif untuk berbagai jenis jasa seperti laboratorium, pangkalan pendaratan ikan, terminal agribisnis, bus sekolah, asrama, kendaraan/alat berat, mobil derek, dan pemanfaatan kios/los/pasar.