di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2020 tentang PAJAK DAERAH KOTA PONTIANAK
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 11/2020 · Perda Kota Pontianak No. 11 Tahun 2020 · Perda Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak menetapkan jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas. Peraturan ini merevisi dan mengganti Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 karena dinilai tidak sesuai dengan pertumbuhan pembangunan di Kota Pontianak.
Peraturan ini mengatur 9 jenis pajak, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, sarang burung walet, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Setiap jenis pajak memiliki objek, subjek, dasar pengenaan, dan tarif yang berbeda. Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak. Badan hukum memiliki persyaratan khusus seperti pembukuan jika omzet mencapai jumlah tertentu. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, serta pemberian insentif, pembetulan, pembatalan, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.