Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA PONTIANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 14/2021 · Perda Kota Pontianak No. 14 Tahun 2021 · Perda Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2021Tanggal Penetapan:29 Oktober 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA PONTIANAK
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku29 Oktober 2021
Tanggal Penetapan29 Oktober 2021
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2020 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 185)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 55: Mengubah ketentuan ayat (4) mengenai besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp 60.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak dalam satu tahun. Untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 300.000.000,00.
  2. Pasal 65: Mengubah tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk NJOP sampai dengan Rp3.000.000.000,00, tarif ditetapkan sebesar 0,03% per tahun. Untuk NJOP di atas Rp3.000.000.000,00, tarif ditetapkan sebesar 0,06% per tahun.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak BPHTB serta meningkatkan investasi di Kota Pontianak. Penyesuaian tarif PBB-P2 dilakukan berdasarkan harga pasar dengan memperhatikan faktor pertumbuhan ekonomi dan sektor ekonomi lainnya yang mengakibatkan perubahan harga pasar atas tanah dan bangunan.

(-)

(-)