Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 16/2015 · Perda Kota Pontianak No. 16 Tahun 2015 · Perda Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi:
- Perubahan ketentuan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah.
- Penghapusan Pasal 2 ayat (2) huruf d dan Bab V Pasal 21 sampai dengan Pasal 28 mengenai Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
- Perubahan Lampiran I mengenai tarif retribusi.
- Perubahan Pasal 17 dan Lampiran II mengenai Retribusi Kebersihan untuk Usaha Jasa dan Restoran serta Retribusi Kebersihan untuk pemukiman/perumahan.
- Perubahan besaran tarif Pelayanan Pasar Pasal 43 Sampai dengan Pasal 44 dan Lampiran III.
- Penghapusan Bab XII, Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 86.
- Penghapusan Pasal 104 ayat (2) mengenai sanksi pidana.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.