Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi:
- Perubahan ketentuan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah.
- Penghapusan Pasal 2 ayat (2) huruf d dan Bab V Pasal 21 sampai dengan Pasal 28 mengenai Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
- Perubahan Lampiran I mengenai tarif retribusi.
- Perubahan Pasal 17 dan Lampiran II mengenai Retribusi Kebersihan untuk Usaha Jasa dan Restoran serta Retribusi Kebersihan untuk pemukiman/perumahan.
- Perubahan besaran tarif Pelayanan Pasar Pasal 43 Sampai dengan Pasal 44 dan Lampiran III.
- Penghapusan Bab XII, Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 86.
- Penghapusan Pasal 104 ayat (2) mengenai sanksi pidana.