Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 9/2023 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2023 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 13 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 105); 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 14 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 106); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 19 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 177); 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 224); 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Nomor 238, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 238).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan dasar hukum untuk pemungutan pajak dan retribusi di daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah, transfer ke daerah yang berkualitas, dan perluasan akses pembiayaan. Restrukturisasi pajak dilakukan dengan menyelaraskan objek pajak antara pusat dan daerah, menyederhanakan administrasi perpajakan, dan mempermudah pemantauan pemungutan pajak. Peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Selain itu, peraturan ini juga mengatur jenis retribusi yang diklasifikasikan menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini mencakup berbagai aspek pengelolaan Pajak dan Retribusi, khususnya pelaksanaan pemungutan antara lain pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan Pajak, pemeriksaan Pajak, penagihan Pajak dan Retribusi, keberatan, gugatan, penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah, dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi, serta sinergi pemungutan opsen pajak.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. b. seluruh penerimaan Pajak yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dibagihasilkan berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur mengenai bagi hasil Pajak yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; c. tarif PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) untuk tahun 2024 tetap dikenakan berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Pajak yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan d. tarif BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) untuk tahun 2024 tetap dikenakan berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Pajak yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku: a. Peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 13 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Nomor 238, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 238); dan b. Peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 14 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 106) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 Nomor 6), dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya, dikenai sanksi administratif berupa bunga 1% per bulan. 2. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. 3. Atas pembetulan SPTPD yang menyebabkan kurang bayar, dikenai sanksi administratif berupa bunga 1% per bulan. 4. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga 1,8% atau 2,2% per bulan, serta kenaikan 50% atau 25% dari pokok pajak yang kurang dibayar. 5. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak. 6. Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, dikenai sanksi administratif berupa denda 30% dari jumlah Pajak berdasarkan keputusan keberatan. 7. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, dikenai sanksi administratif berupa denda 60% dari jumlah Pajak berdasarkan Putusan Banding. 8. Jumlah tagihan dalam STPD setelah jatuh tempo pembayaran, dikenai sanksi administratif berupa bunga 0,6% per bulan. 9. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 1% per bulan.