Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah ditetapkan dengan tujuan untuk mengharmonisasikan kewenangan objek retribusi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan penataan kelembagaan dan besaran tarif retribusi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Perubahan ini mencakup penghapusan beberapa jenis retribusi, penambahan jenis retribusi baru seperti Retribusi Terminal, perubahan nomenklatur perangkat daerah, dan penyesuaian tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemakaian kekayaan daerah. Peraturan ini juga mengatur mekanisme perhitungan potensi pendapatan retribusi, penunjukan pejabat pemungut retribusi, serta pemanfaatan penerimaan retribusi untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.