Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 19/2014 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 19 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2014Tanggal Penetapan:2 Desember 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku03 Desember 2014
Tanggal Penetapan02 Desember 2014
Tempat PenetapanBandung

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah diubah dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2014 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi:
- Perubahan Pasal 5 mengenai tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Kesehatan, prinsip tarif, struktur, dan besaran tarif.
- Penambahan huruf c pada Pasal 21, yaitu Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
- Perubahan Pasal 25 ayat (8) mengenai pembayaran Retribusi Izin Usaha Perikanan.
- Penyisipan Bagian Keempat dan Paragraf 1 dan 2 serta Pasal 25A dan Pasal 25B mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
- Perubahan Pasal 29 mengenai pemanfaatan penerimaan retribusi, termasuk Retribusi Perpanjangan IMTA.
- Perubahan Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

(-)

(-)