Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 9/2019 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2019Tanggal Penetapan:29 Maret 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku01 April 2019
Tanggal Penetapan29 Maret 2019
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 13 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 105).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah, dengan mempertimbangkan peningkatan ekonomi masyarakat dalam kepemilikan kendaraan bermotor, inovasi dalam tata kelola perpajakan, dan potensi objek pajak baru. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. **Definisi**: Perubahan dan penambahan definisi terkait pajak daerah, termasuk kendaraan bermotor listrik. 2. **Jenis Pajak**: Penegasan bahwa jenis pajak tertentu dipungut berdasarkan penetapan Gubernur, sementara jenis pajak lainnya dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. 3. **Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak**: Kewajiban pendaftaran objek dan subjek pajak dengan data yang jelas dan lengkap. 4. **Penetapan Pajak**: Gubernur menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. 5. **Pembayaran Pajak**: Pembayaran pajak dilakukan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu pada Bapenda atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur. 6. **Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)**: Perubahan tarif BBNKB untuk penyerahan pertama dan selanjutnya, termasuk tarif khusus untuk kendaraan bermotor listrik dan hasil lelang. 7. **Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)**: Kewenangan pelaksanaan penetapan dan persyaratan sebagai wajib pungut dilaksanakan oleh Bapenda. 8. **Pajak Air Permukaan**: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Permukaan yang dihitung dengan mempertimbangkan berbagai faktor. 9. **Tata Kelola Pemungutan Pajak Daerah**: Peningkatan inovasi pemungutan pajak daerah yang dilakukan dengan mendekatkan pelayanan yang cepat, akurat dan mudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemajuan teknologi informasi.

1. Pemberlakuan tarif BBNKB atas penyerahan pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai dilaksanakan pada tanggal 1 April 2019.

1. Dalam hal data objek dan Subjek Pajak tidak disampaikan kepada Bapenda dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak terutang.