di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Registrasi Kepabeanan
Juga dikenal sebagai: PMK 179/PMK.04/2016 · PMK No. 179/PMK.04/2016
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan kepastian hukum dalam bidang kepabeanan. Peraturan ini mengatur registrasi kepabeanan yang harus dilakukan oleh Pengguna Jasa untuk mendapatkan Akses Kepabeanan. Pengguna Jasa yang belum memiliki NPWP harus mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak. Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK juga harus memiliki Ahli Kepabeanan. Terdapat pengecualian kewajiban registrasi untuk beberapa jenis barang impor dan ekspor. Proses registrasi dilakukan melalui media elektronik, dan Pejabat Bea dan Cukai bertanggung jawab untuk memeriksa kelengkapan permohonan. Perubahan data Pengguna Jasa harus diberitahukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Akses Kepabeanan dapat diblokir atau dicabut jika Pengguna Jasa tidak memenuhi kewajiban tertentu.