Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Registrasi Kepabeanan

Juga dikenal sebagai: PMK 59/PMK.04/2014 · PMK No. 59/PMK.04/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2014Tanggal Penetapan:25 Maret 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaRegistrasi Kepabeanan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juni 2014
Tanggal Penetapan25 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.04/2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan dengan memanfaatkan teknologi informasi, menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 dan perubahannya. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali registrasi kepabeanan guna memenuhi ketentuan Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban registrasi kepabeanan bagi Pengguna Jasa yang meliputi importir, eksportir, dan pihak terkait lainnya. Registrasi dilakukan secara elektronik dan harus disertai dokumen pendukung. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertanggung jawab atas penerbitan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) setelah permohonan disetujui. Pengguna Jasa wajib memberitahukan setiap perubahan data registrasi. Peraturan ini juga mengatur pembatasan dan pengecualian kewajiban registrasi untuk kasus tertentu, serta prosedur blokir dan pencabutan NIK.

1. Terhadap permohonan registrasi kepabeanan yang telah diterbitkan tanda terima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK/2011 sebagaimana telah diubah. 2. NIK yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 diperlakukan sama seperti surat pemberitahuan NIK.

(-)