Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.04/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Registrasi Kepabeanan

Juga dikenal sebagai: PMK 63/PMK.04/2011 · PMK No. 63/PMK.04/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2011Tanggal Penetapan:30 Maret 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaRegistrasi Kepabeanan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Mei 2011
Tanggal Penetapan30 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.04/2008. Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan ketentuan mengenai registrasi kepabeanan seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Kebijakan ini mengatur kewajiban pengguna jasa kepabeanan untuk melakukan registrasi guna mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) yang diperlukan untuk akses kepabeanan. Pengguna jasa yang dimaksud meliputi importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dan pengangkut. Proses registrasi dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, baik secara elektronik maupun manual. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur penelitian administrasi dan penilaian data registrasi, serta ketentuan mengenai perubahan data registrasi. Pengguna jasa yang tidak memenuhi kewajiban registrasi dapat dikenai pemblokiran atau pencabutan NIK.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, permohonan registrasi Importir yang telah diterbitkan tanda terima sebelum berlakunya peraturan ini diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelumnya. 2. Importir yang telah mendapatkan NIK berdasarkan peraturan sebelumnya harus mengajukan perubahan data untuk mendapatkan NIK baru dalam waktu 6 bulan sejak peraturan ini berlaku. 3. PPJK yang telah memiliki Nomor Pokok PPJK harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan NIK baru dalam waktu 6 bulan sejak peraturan ini berlaku.

(-)