di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Registrasi Kepabeanan
Juga dikenal sebagai: PMK 63/PMK.04/2011 · PMK No. 63/PMK.04/2011
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan ketentuan mengenai registrasi kepabeanan seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Kebijakan ini mengatur kewajiban pengguna jasa kepabeanan untuk melakukan registrasi guna mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) yang diperlukan untuk akses kepabeanan. Pengguna jasa yang dimaksud meliputi importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dan pengangkut. Proses registrasi dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, baik secara elektronik maupun manual. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur penelitian administrasi dan penilaian data registrasi, serta ketentuan mengenai perubahan data registrasi. Pengguna jasa yang tidak memenuhi kewajiban registrasi dapat dikenai pemblokiran atau pencabutan NIK.