Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.04/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan

Juga dikenal sebagai: PMK 95/PMK.04/2011 · PMK No. 95/PMK.04/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2011Tanggal Penetapan:27 Juni 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Juni 2011
Tanggal Penetapan27 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan. Perubahan tersebut meliputi penambahan pasal baru, yaitu Pasal 21A, yang mengatur kewajiban Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir, Eksportir, PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), dan/atau Pengangkut. Penetapan Pengguna Jasa lain yang diwajibkan melakukan Registrasi Kepabeanan selain yang disebutkan, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Selain itu, ditambahkan pula Pasal 24A yang menetapkan bahwa kewajiban Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan NIK bagi Eksportir dan/atau Pengangkut harus dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2011. Pasal 24B juga ditambahkan, yang menyatakan bahwa Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir, Eksportir, PPJK, dan/atau Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 22 angka 2, Pasal 23, dan/atau Pasal 24A, tidak dapat memperoleh pelayanan pemenuhan kewajiban pabean.

(-)

1. Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir, Eksportir, PPJK, dan/atau Pengangkut, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 2, Pasal 23, dan/atau Pasal 24A, tidak dapat memperoleh pelayanan pemenuhan kewajiban pabean.