di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan
Juga dikenal sebagai: PMK 219/PMK.04/2019 · PMK No. 219/PMK.04/2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 bertujuan untuk menyederhanakan proses registrasi kepabeanan guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan menyederhanakan prosedur dalam rangka mempercepat perizinan kepabeanan dan cukai. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, termasuk penggunaan sistem OSS untuk registrasi. Subjek hukum yang diatur meliputi importir, eksportir, dan berbagai pelaku usaha lainnya yang terlibat dalam kegiatan kepabeanan. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pengguna jasa untuk melakukan registrasi kepabeanan dan memenuhi persyaratan tertentu seperti memiliki NIB, NPWP, dan keterangan status wajib pajak yang valid. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengecualian registrasi untuk beberapa jenis barang dan pengguna jasa tertentu.