Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan

Juga dikenal sebagai: PMK 219/PMK.04/2019 · PMK No. 219/PMK.04/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2020Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2016 tentang Registrasi Kepabeanan 2. Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan nomor 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai Dalam Rangka Kemudahan Berusaha 3. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan nomor 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 bertujuan untuk menyederhanakan proses registrasi kepabeanan guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan menyederhanakan prosedur dalam rangka mempercepat perizinan kepabeanan dan cukai. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, termasuk penggunaan sistem OSS untuk registrasi. Subjek hukum yang diatur meliputi importir, eksportir, dan berbagai pelaku usaha lainnya yang terlibat dalam kegiatan kepabeanan. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pengguna jasa untuk melakukan registrasi kepabeanan dan memenuhi persyaratan tertentu seperti memiliki NIB, NPWP, dan keterangan status wajib pajak yang valid. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengecualian registrasi untuk beberapa jenis barang dan pengguna jasa tertentu.

1. Akses Kepabeanan yang telah mendapatkan persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku; 2. Registrasi Kepabeanan yang telah mendapatkan rekomendasi perbaikan data dan/atau dokumen sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses penyelesaiannya dengan melakukan Registrasi Kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri ini; 3. Akses Kepabeanan yang diblokir dengan alasan tidak memenuhi perubahan/perbaikan data sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses penyelesaiannya dengan melakukan Registrasi Kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri ini; 4. Akses Kepabeanan yang telah dicabut sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, Registrasi Kepabeanan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan 5. Pengguna Jasa Kepabeanan yang telah melakukan Registrasi Kepabeanan dan mendapatkan Akses Kepabeanan selain sebagai Importir sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus melakukan Registrasi Kepabeanan melalui sistem OSS paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.