Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan

Juga dikenal sebagai: PMK 65/PMK.04/2007 · PMK No. 65/PMK.04/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2007Tanggal Penetapan:20 Juni 2007
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Juli 2007
Tanggal Penetapan20 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 701/KMK.05/1996 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, yang memiliki peran penting dalam pelayanan kepabeanan. Tujuannya adalah memastikan kejelasan dan kebenaran kedudukan, identitas pengurus, penanggung jawab, dan kompetensi ahli di bidang kepabeanan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa importir atau eksportir dapat menguasakan pengurusan pemberitahuan pabean kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. Pengusaha tersebut harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Untuk mendapatkan nomor ini, mereka harus melakukan registrasi dan memenuhi persyaratan seperti kejelasan alamat, identitas pengurus, memiliki pegawai berkualifikasi Ahli Kepabeanan, dan kepastian pembukuan. Pengusaha juga bertanggung jawab terhadap pungutan negara jika importir atau eksportir tidak ditemukan.

1. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang telah memiliki Nomor Pokok sebelum berlakunya Peraturan ini wajib melakukan registrasi ulang. 2. Nomor Pokok yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini masih berlaku selama 90 hari sejak berlakunya Peraturan ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi berupa pemblokiran atau pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.