Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon

Juga dikenal sebagai: Permendag 83/M-DAG/PER/10/2015 · Permendag No. 83/M-DAG/PER/10/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2016Tanggal Penetapan:8 Oktober 2015
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPerlindungan Lingkungan Hidup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/7/2014.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO). Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan daya saing nasional melalui penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan, khususnya impor BPO, dan karena peraturan sebelumnya dinilai sudah tidak relevan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan impor BPO. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis BPO yang Diatur:** Menetapkan jenis BPO yang dapat diimpor (tercantum dalam Lampiran I) dan yang dilarang diimpor (tercantum dalam Lampiran II). 2. **Penetapan Kebutuhan Nasional dan Volume Impor:** Kebutuhan nasional BPO dan volume BPO yang dapat diimpor untuk masing-masing importir ditetapkan melalui Rapat Koordinasi. 3. **Persyaratan Importir:** Impor BPO hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang telah mendapat Persetujuan Impor (PI) BPO dari Menteri Perdagangan (kewenangan penerbitan PI BPO didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri). 4. **Prosedur Permohonan PI BPO:** Perusahaan harus mengajukan permohonan PI BPO secara elektronik dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, seperti API-U atau API-P, rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, dan rencana distribusi atau kebutuhan produksi. 5. **Masa Berlaku PI BPO:** PI BPO berlaku selama 1 (satu) tahun. 6. **Pembatasan Distribusi dan Penggunaan:** Perusahaan pemilik API-U hanya dapat mengimpor BPO untuk didistribusikan kepada industri pengguna akhir, sementara perusahaan pemilik API-P hanya dapat mengimpor BPO untuk kebutuhan proses produksi sendiri dan dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan BPO tersebut. 7. **Pelabuhan Impor:** Impor BPO hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut yang telah ditentukan. 8. **Verifikasi atau Penelusuran Teknis:** Setiap pelaksanaan impor BPO harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di negara muat barang oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan (kecuali untuk impor oleh perusahaan pemilik API-P). 9. **Kewajiban Pelaporan:** Perusahaan yang telah mendapatkan PI BPO wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor BPO secara berkala.

Pengakuan sebagai IP BPO, penetapan sebagai IT BPO, dan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/7/2014, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Importir BPO yang mengimpor BPO tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. BPO yang diimpor tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus diekspor kembali oleh importir. 3. Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor BPO dicabut apabila melakukan pelanggaran atau tidak menyampaikan laporan.