Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2012 Tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon Bumi

Juga dikenal sebagai: Permendag 40/M-DAG/PER/7/2014 · Permendag No. 40/M-DAG/PER/7/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2014Tanggal Penetapan:15 Juli 2014
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2012 Tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon Bumi
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku15 Juli 2014
Tanggal Penetapan15 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO). Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah seperti Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO), Importir Produsen BPO (IP-BPO), Importir Terdaftar BPO (IT-BPO), Rekomendasi, Verifikasi, Surveyor, Menteri, Direktur Jenderal, Dirjen BIM, dan Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim.

Selain itu, peraturan ini mengubah persyaratan untuk mendapatkan pengakuan sebagai IP-BPO, yang meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan berbagai dokumen seperti fotokopi Izin Usaha Industri, API-P, TDP, NPWP, Keputusan Menteri Pertanian (khusus untuk Metil Bromida), rekomendasi dari Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, rekomendasi dari Dirjen BIM, dan rencana produksi selama 1 tahun. Direktur Jenderal akan menerbitkan pengakuan sebagai IP-BPO paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap dan benar, dengan memperhatikan kapasitas dan rencana produksi. Pengakuan ini berlaku selama 1 tahun dan memuat informasi mengenai pelabuhan tujuan, jumlah dan jenis BPO, serta Pos Tarif/HS yang dapat diimpor.

Peraturan ini juga menyisipkan Pasal 19A yang memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, dengan mempertimbangkan usulan dari instansi terkait.

(-)

(-)