Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kepastian berusaha, mempercepat pelayanan perizinan berusaha, dan mendukung pengendalian impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS). Peraturan ini mengatur impor BPO yang dapat diimpor dan yang dilarang diimpor, dengan daftar BPO terlampir. BPO jenis HCFC-22 dan HCFC-141b dilarang untuk digunakan dalam proses produksi mesin pendingin ruangan, rigid foam untuk freezer, dan integral skin untuk sektor otomotif dan furniture.
Impor BPO hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang telah mendapatkan Persetujuan Impor (PI) BPO dari Menteri Perdagangan. Pengajuan PI BPO dilakukan secara elektronik melalui laman INATRADE dengan melampirkan dokumen seperti NIB, rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, laporan realisasi impor tahun sebelumnya, rencana distribusi (untuk API-U), dan rencana kebutuhan produksi (untuk API-P). PI BPO berlaku hingga 31 Desember tahun berjalan dan dapat diubah jika ada perubahan jumlah, negara asal, atau pelabuhan impor.
Perusahaan dengan API-U hanya dapat mengimpor BPO untuk didistribusikan, sedangkan perusahaan dengan API-P hanya dapat mengimpor untuk kebutuhan produksi sendiri dan dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan BPO tersebut. Impor metil bromida hanya diperbolehkan untuk keperluan karantina dan pra pengapalan dengan label yang sesuai. Impor BPO hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut yang telah ditentukan. Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor BPO secara elektronik setiap bulan.