di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
Juga dikenal sebagai: Permendag 93/2019 · Permendag No. 93 Tahun 2019 · Permendag Nomor 93 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon. Perubahan ini berkaitan dengan jenis bahan perusak lapisan ozon yang dapat diimpor, baik dalam bentuk senyawa tunggal maupun campuran (blend) yang mengandung HCFC, serta jenis bahan perusak lapisan ozon yang dilarang diimpor.
Latar Belakang dan Tujuan:
Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian berusaha.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengubah daftar jenis Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) yang diizinkan dan dilarang untuk diimpor. Lampiran yang diubah mencakup: