Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon

Juga dikenal sebagai: Permendag 93/2019 · Permendag No. 93 Tahun 2019 · Permendag Nomor 93 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2019Tanggal Penetapan:20 Desember 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Kedua atas Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku27 Desember 2019
Tanggal Penetapan20 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon. Perubahan ini berkaitan dengan jenis bahan perusak lapisan ozon yang dapat diimpor, baik dalam bentuk senyawa tunggal maupun campuran (blend) yang mengandung HCFC, serta jenis bahan perusak lapisan ozon yang dilarang diimpor.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian berusaha.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengubah daftar jenis Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) yang diizinkan dan dilarang untuk diimpor. Lampiran yang diubah mencakup:

  1. Jenis Bahan Perusak Lapisan Ozon dalam Bentuk Senyawa Tunggal yang Dapat Diimpor.
  2. Jenis Bahan Perusak Lapisan Ozon dalam Bentuk Senyawa Campuran (Blend) yang Mengandung HCFC yang Dapat Diimpor.
  3. Jenis Bahan Perusak Lapisan Ozon yang Dilarang Diimpor.

(-)

(-)