Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal yang akan berlayar. Latar belakangnya adalah untuk menata dan menyempurnakan penerbitan SPB serta kelancaran pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewajiban setiap kapal yang berlayar untuk memiliki SPB yang diterbitkan oleh Syahbandar atau Syahbandar di pelabuhan perikanan, dengan pengecualian untuk kapal perang dan kapal negara yang tidak digunakan untuk kegiatan niaga.
- Prosedur permohonan SPB yang diajukan oleh pemilik atau operator kapal kepada Syahbandar, dilengkapi dengan surat pernyataan Nakhoda, bukti pemenuhan kewajiban kapal, dan surat laik operasi (khusus untuk kapal perikanan).
- Pemeriksaan kelengkapan dan validitas dokumen kapal oleh Syahbandar, serta kewenangan Syahbandar untuk melakukan pemeriksaan kapal jika ada laporan atau indikasi ketidaksesuaian persyaratan kelaiklautan dan keamanan kapal.
- Masa berlaku SPB adalah 24 jam dan hanya untuk satu kali pelayaran.
- Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal jika tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keamanan kapal atau karena pertimbangan cuaca.
- Pencabutan SPB dapat dilakukan jika kapal tidak berlayar dalam 24 jam setelah penerbitan atau berdasarkan perintah pengadilan.
- Pembebasan SPB berlaku bagi kapal yang memberikan pertolongan atau menyinggahi pelabuhan karena keadaan darurat.
Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan peraturan ini.