Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 28/2022 · Permenhub No. 28 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 28 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2022Tanggal Penetapan:20 September 2022
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku23 September 2022
Tanggal Penetapan20 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyelaraskan proses penerbitan surat persetujuan dengan standar yang baku, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan kepada Syahbandar untuk menerbitkan surat persetujuan, baik untuk kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing yang beroperasi di pelabuhan Indonesia. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi pemilik kapal, operator, atau nakhoda untuk menyampaikan pemberitahuan kedatangan kapal beserta dokumen pendukungnya sebelum tiba di pelabuhan. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat persetujuan berlayar, termasuk pemeriksaan kelaiklautan kapal dan pemenuhan kewajiban lainnya.

(-)

1. Kapal yang tidak menyampaikan surat, dokumen, dan warta kapal tidak diberikan Surat Persetujuan Berlayar dan SPKK.