Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 01 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 23/2014 · Permenhub No. 23 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 23 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2014Tanggal Penetapan:1 Juli 2014
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 01 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Juli 2014
Tanggal Penetapan01 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance). Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 2 yang mengatur pelaksanaan fungsi Syahbandar oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, atau Kepala Kantor Pelabuhan Batam, yang diangkat oleh Menteri. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 7 ayat (2) yang mengatur bahwa dalam hal Syahbandar berhalangan, dapat menunjuk pejabat/petugas yang memiliki kualifikasi dan/atau kompetensi Kesyahbandaran untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance). Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) berlaku 24 jam dari waktu tolak dan hanya dapat digunakan untuk 1 kali pelayaran.

(-)

(-)