Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 1/2010 · Permenhub No. 1 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2010Tanggal Penetapan:8 Januari 2010
Perizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku08 Januari 2010
Tanggal Penetapan08 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 01 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) yang wajib dimiliki oleh setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan. Surat ini dikeluarkan oleh Syahbandar setelah kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan dan kewajiban lainnya. Peraturan ini berlaku untuk semua jenis dan ukuran kapal kecuali kapal perang dan kapal negara. Proses penerbitan melibatkan pemeriksaan administratif dan fisik oleh pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal. Pemilik atau operator kapal harus mengajukan permohonan tertulis kepada Syahbandar dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Surat Persetujuan Berlayar berlaku selama 24 jam dari waktu tolak yang ditetapkan dan hanya untuk satu kali pelayaran.

(-)

(-)