Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air

Juga dikenal sebagai: PP 22/1982 · PP No. 22 Tahun 1982 · PP Nomor 22 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 1982Tanggal Penetapan:12 Agustus 1982
Pengelolaan Sumber Daya AlamKetahanan Pangan & PertanianPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Pengaturan Air
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 1982
Tanggal Penetapan12 Agustus 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. BAB I, BAB II, BAB IV, BAB V, dan BAB VI Algemeen Waterreglement 1936 (Staatsblad 1936 Nomor 489) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, dengan tujuan mengatur tata pengaturan air guna mencapai manfaat maksimal bagi kehidupan rakyat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur pembinaan terkait pemilikan, penguasaan, pengelolaan, penggunaan, pengusahaan, dan pengawasan air.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa tata pengaturan air harus berdasarkan asas kemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian. Hak atas air diatur sebagai Hak Guna Air. Pemerintah Daerah diberi wewenang dalam pengelolaan air di wilayahnya, kecuali ditetapkan lain. Penggunaan air untuk keperluan minum menjadi prioritas utama. Penggunaan air untuk keperluan lain memerlukan izin, dan diatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Koordinasi pengaturan air dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pengairan.

1. Izin penggunaan air dan/atau sumber air yang telah diberikan sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Algemeen Waterreglement 1936 (Staatsblad 1936 Nomor 489) yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Barangsiapa tanpa izin dari pihak yang berwenang menggunakan air dan/atau sumber air untuk salah satu keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini dapat dipidana. 2. Barangsiapa yang telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang tidak melakukan dan/atau tidak ikut membantu dalam usaha menyelamatkan air, sumber air dan bangunan pengairan dapat dipidana.