Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi sumber daya air, menciptakan keseimbangan antara fungsi sosial, lingkungan, dan ekonomi, serta memastikan kemanfaatan umum yang maksimal. Pengelolaan dilakukan melalui konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air. Kebijakan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air. Selain itu, kebijakan ini menetapkan sistem informasi sumber daya air dan pendanaan yang diperlukan untuk mendukung pengelolaan yang berkelanjutan.