Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 121 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air

Juga dikenal sebagai: PP 121/2015 · PP No. 121 Tahun 2015 · PP Nomor 121 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengusahaan Sumber Daya Air
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225)

Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air bertujuan untuk mengatur pemanfaatan sumber daya air dengan memperhatikan hak rakyat atas air, kelestarian lingkungan, dan pengawasan negara. Prioritas utama diberikan kepada badan usaha milik negara atau daerah, sementara izin untuk usaha swasta diberikan dengan syarat ketat. Pengusahaan sumber daya air harus meningkatkan kesejahteraan rakyat dan dilakukan berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan. Izin pengusahaan diberikan jika kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi. Peraturan ini juga mengatur alokasi air berdasarkan prioritas, dengan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagai prioritas utama. Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan dalam pemberian izin sesuai dengan wilayahnya.

1. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin yang diterbitkan untuk tujuan pelaksanaan kegiatan usaha di bidang Sumber Daya Air permukaan dan Izin Pengusahaan Air Tanah yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (2), (3), dan/atau (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 43 ayat (2) dan/atau (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan, atau pencabutan izin.