Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah

Juga dikenal sebagai: PP 43/2008 · PP No. 43 Tahun 2008 · PP Nomor 43 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2008Tanggal Penetapan:23 Mei 2008
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaAir Tanah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 2008
Tanggal Penetapan23 Mei 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah bertujuan untuk mengatur pengelolaan air tanah secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan guna mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat. Kebijakan ini meliputi konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah. Pengelolaan air tanah dilakukan berdasarkan cekungan air tanah yang ditetapkan oleh Presiden, dengan kebijakan dan strategi yang disusun secara terintegrasi dalam kebijakan pengelolaan sumber daya air. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam menyusun kebijakan teknis dan strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah. Izin pemakaian dan pengusahaan air tanah diatur dengan ketat, termasuk persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi oleh pemohon izin. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang sistem informasi air tanah, pembiayaan, pemberdayaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan air tanah.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Bupati/walikota mengenakan sanksi administratif kepada setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 77, atau Pasal 78. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin.