di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
Juga dikenal sebagai: PP 43/2008 · PP No. 43 Tahun 2008 · PP Nomor 43 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah bertujuan untuk mengatur pengelolaan air tanah secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan guna mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat. Kebijakan ini meliputi konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah. Pengelolaan air tanah dilakukan berdasarkan cekungan air tanah yang ditetapkan oleh Presiden, dengan kebijakan dan strategi yang disusun secara terintegrasi dalam kebijakan pengelolaan sumber daya air. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam menyusun kebijakan teknis dan strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah. Izin pemakaian dan pengusahaan air tanah diatur dengan ketat, termasuk persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi oleh pemohon izin. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang sistem informasi air tanah, pembiayaan, pemberdayaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan air tanah.