Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan Dan Industri Oleh Pengembang Di Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 16/2011 · Perda Kota Bekasi No. 16 Tahun 2011 · Perda Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2011Tanggal Penetapan:16 Desember 2011
Perumahan & Kawasan PermukimanPembangunan IndustriPerlindungan Lingkungan Hidup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2007 tentang Penyediaan Lahan, Prasarana Lingkungan, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Sosial oleh Pengembang di Kota Bekasi.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 ini mengatur tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) oleh pengembang di Kota Bekasi pada kawasan perumahan, perdagangan, dan industri. Latar belakangnya adalah pertumbuhan kota yang pesat dan perubahan peraturan perundang-undangan terkait PSU. Tujuannya adalah menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah, dan pengembang. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kewajiban Pengembang:** Setiap pengembang wajib menyediakan PSU dengan proporsi tertentu dari luas lahan, yang ditetapkan dalam rencana induk atau rencana tapak. Jenis PSU yang wajib disediakan berbeda-beda tergantung pada jenis kawasan (perumahan, perdagangan, atau industri). 2. **Jenis PSU:** Peraturan ini merinci jenis prasarana (jaringan jalan, drainase, dll.), sarana (peribadatan, pertamanan, dll.), dan utilitas (jaringan air bersih, listrik, dll.) yang harus disediakan. Beberapa jenis PSU wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah. 3. **Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH):** Pengembang wajib menyediakan lahan untuk TPU dan RTH. Jika tidak memungkinkan, dapat dilakukan kompensasi berupa uang yang disetorkan ke kas daerah. 4. **Tata Cara Penyerahan:** Penyerahan PSU dilakukan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Administrasi dan Fisik. Pemerintah Daerah melakukan verifikasi sebelum menerima penyerahan. Prasarana dan sarana yang ditelantarkan dapat diambil alih oleh Pemerintah Daerah. 5. **Pemanfaatan dan Pengelolaan:** PSU yang telah diserahkan dikelola oleh Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan tidak boleh mengubah fungsi dan status kepemilikan.

1. Untuk prasarana, sarana dan utilitas yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi. 2. Untuk prasarana, sarana dan utilitas yang telah selesai dibangun kurang dari 5 (lima) tahun tetapi telah lebih dari 1 (satu) tahun dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah secara formal dan fisik dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun diantara kedua tahap dimaksud. 3. Untuk prasarana, sarana dan utilitas yang masih dalam tahap penyelesaian, tata cara penyerahannya harus mengikuti Peraturan Daerah ini, termasuk prasarana, sarana dan utilitas yang sudah selesai dibangun sampai dengan 1 (satu) tahun. 4. Untuk prasarana, sarana dan utilitas yang ditinggalkan pengembang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (4).

1. Pengembang yang tidak menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa masuk dalam daftar hitam dan dipublikasikan kepada masyarakat. 3. Pemerintah Daerah dapat menolak pengajuan izin yang dilakukan oleh pengembang yang masuk dalam daftar hitam. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi pidana maksimal 6 (enam) bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).