Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 ini mengatur tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) oleh pengembang di Kota Bekasi pada kawasan perumahan, perdagangan, dan industri. Latar belakangnya adalah pertumbuhan kota yang pesat dan perubahan peraturan perundang-undangan terkait PSU. Tujuannya adalah menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah, dan pengembang.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kewajiban Pengembang:** Setiap pengembang wajib menyediakan PSU dengan proporsi tertentu dari luas lahan, yang ditetapkan dalam rencana induk atau rencana tapak. Jenis PSU yang wajib disediakan berbeda-beda tergantung pada jenis kawasan (perumahan, perdagangan, atau industri).
2. **Jenis PSU:** Peraturan ini merinci jenis prasarana (jaringan jalan, drainase, dll.), sarana (peribadatan, pertamanan, dll.), dan utilitas (jaringan air bersih, listrik, dll.) yang harus disediakan. Beberapa jenis PSU wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
3. **Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH):** Pengembang wajib menyediakan lahan untuk TPU dan RTH. Jika tidak memungkinkan, dapat dilakukan kompensasi berupa uang yang disetorkan ke kas daerah.
4. **Tata Cara Penyerahan:** Penyerahan PSU dilakukan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Administrasi dan Fisik. Pemerintah Daerah melakukan verifikasi sebelum menerima penyerahan. Prasarana dan sarana yang ditelantarkan dapat diambil alih oleh Pemerintah Daerah.
5. **Pemanfaatan dan Pengelolaan:** PSU yang telah diserahkan dikelola oleh Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan tidak boleh mengubah fungsi dan status kepemilikan.