Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 16 Tahun 2011 Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Perumahaan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 12/2016 · Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2016 · Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah No 16 Tahun 2011 Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Perumahaan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah, ketentuan mengenai prasarana, sarana dan utilitas umum yang wajib diserahkan oleh pengembang pada kawasan perumahan, perdagangan dan industri, serta ketentuan mengenai kompensasi penyediaan tempat pemakaman.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena ketentuan tentang perhitungan kompensasi dana untuk TPU dan ketentuan tentang RTH perlu penyesuaian terhadap perkembangan.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi beberapa istilah seperti Pembangunan kawasan perumahan horizontal, Rencana Tapak (site plan), Koefisien TPU, Kompensasi penyediaan tempat pemakaman, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
  • Penyesuaian ketentuan mengenai prasarana, sarana dan utilitas umum yang wajib diserahkan oleh pengembang pada kawasan perumahan, perdagangan dan industri.
  • Penghapusan Pasal 14 dan Pasal 15.
  • Penyesuaian ketentuan mengenai kompensasi penyediaan tempat pemakaman yang harus disetorkan berupa dana ke Kas Daerah dan menjadi persyaratan untuk penerbitan IMB.

(-)

(-)