Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan Dan Industri Oleh Pengembang Di Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 6/2018 · Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2018Tanggal Penetapan:12 Februari 2018
Perumahan & Kawasan PermukimanKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan Dan Industri Oleh Pengembang Di Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku12 Februari 2018
Tanggal Penetapan12 Februari 2018
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 16 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri Oleh Pengembang di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 12 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengubah ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016. Perubahan ini berkaitan dengan kewajiban pengembang dalam menyediakan sarana pemakaman/tempat pemakaman umum sebagai persyaratan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bagi pengembang yang dikenakan kewajiban menyediakan lahan tempat pemakaman umum dengan luas lahan kurang dari 100 m², diwajibkan menyetorkan dana kompensasi ke Kas Daerah dengan formula yang telah ditentukan. Sementara itu, bagi pengembang yang dikenakan kewajiban menyediakan lahan tempat pemakaman umum dengan luas lahan sama dengan atau lebih dari 100 m², diwajibkan menyediakan lahan tempat pemakaman umum pada lokasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau Rencana Detail Tata Ruang Kota Bekasi. Lahan yang diserahkan harus siap pakai, dilampirkan bukti pengikatan status lahan atas nama Pemerintah Kota Bekasi, dan diserahkan dalam bentuk sertifikat atas nama Pemerintah Kota Bekasi. Jika sertifikasi lahan belum selesai, harus disertakan bukti keterangan masih dalam proses pengurusan dari Badan Pertanahan Kota Bekasi.

(-)

(-)