Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah pertumbuhan penduduk yang pesat dan perlunya PSU yang memadai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan dan permukiman, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatannya.
Ketentuan substansial mencakup:
- Jenis-jenis PSU yang diatur, meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, tempat sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir), dan utilitas umum (jaringan air bersih, listrik, telekomunikasi, gas, transportasi, pemadam kebakaran, penerangan jalan).
- Kewajiban pengembang untuk menyediakan dan menyerahkan PSU sesuai dengan rencana tapak (site plan) yang disetujui Pemerintah Daerah.
- Proporsi минимальная lahan yang harus dialokasikan untuk PSU pada berbagai jenis pembangunan (perumahan, perdagangan dan jasa, industri, rumah susun).
- Kriteria PSU yang akan diserahkan (harus selesai dibangun dan dipelihara, sesuai persyaratan teknis dan administrasi).
- Tata cara penyerahan PSU, termasuk pembentukan Tim Verifikasi oleh Wali Kota.
- Pengalihan lokasi pembangunan PSU dimungkinkan dengan syarat nilai asetnya minimal sama.
- Pemanfaatan PSU yang telah diserahkan menjadi Barang Milik Daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
- Wewenang Pemerintah Daerah Kota dalam pengelolaan PSU, termasuk perencanaan, pemeliharaan, pengembangan, penggunaan, dan pengawasan.
- Pengawasan dan pengendalian terhadap pemenuhan kewajiban pengembang.