Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 172 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 172/2014 · PERPRES No. 172 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 172 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2014Tanggal Penetapan:28 November 2014
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pengadaan dan penyaluran benih unggul dan pupuk kepada petani guna mendukung ketahanan pangan dan mengantisipasi perubahan iklim. Perubahan ini memungkinkan penunjukan langsung penyedia barang/jasa dalam keadaan tertentu, seperti penanganan darurat atau pengadaan barang/jasa khusus. Penunjukan langsung harus dilakukan dengan negosiasi harga dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini juga mengatur kriteria barang/jasa yang dapat dilakukan penunjukan langsung, termasuk barang/jasa dengan tarif resmi, pekerjaan konstruksi dengan kondisi tak terduga, dan pengadaan benih dan pupuk untuk ketahanan pangan.

(-)

(-)