Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 35/2011 · PERPRES No. 35 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 35 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2011Tanggal Penetapan:30 Juni 2011
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Perubahan ini dilakukan untuk memungkinkan penunjukan langsung terhadap penyedia jasa konsultansi dalam keadaan tertentu yang mendesak, seperti penanganan darurat yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Keadaan tersebut meliputi pertahanan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta keselamatan masyarakat. Selain itu, perubahan ini juga mencakup pengadaan jasa konsultansi di bidang hukum untuk menghadapi gugatan atau tuntutan hukum yang sifatnya mendesak. Penunjukan langsung harus melalui proses prakualifikasi terhadap satu penyedia jasa konsultansi.

(-)

(-)