Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, kepastian hukum, dan keadilan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pengaturan Penataan Ruang dilakukan melalui penyusunan dan penetapan pedoman yang memuat norma, standar, prosedur, dan kriteria. Peraturan ini merinci tahapan dan muatan dalam penyusunan rencana umum tata ruang (Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kota) dan rencana rinci tata ruang (RTR pulau/kepulauan, RTR KSN, RZ KAW, RZ KSNT, RDTR KPN, RDTR Kabupaten/Kota). Diatur pula prosedur penetapan rencana umum dan rencana rinci tata ruang, serta mekanisme peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang. Pemanfaatan ruang diatur melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha, nonberusaha, dan kegiatan strategis nasional, serta sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang mencakup penilaian pelaksanaan KKPR, penilaian perwujudan RTR, pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi administratif, dan penyelesaian sengketa penataan ruang. Pengawasan penataan ruang dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pembinaan penataan ruang diselenggarakan melalui peningkatan kualitas dan efektivitas penyelenggaraan serta peningkatan peran masyarakat. Terakhir, diatur mengenai kelembagaan penataan ruang, termasuk pembentukan Forum Penataan Ruang.