di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar
Juga dikenal sebagai: PP 62/2010 · PP No. 62 Tahun 2010 · PP Nomor 62 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Kebijakan ini bertujuan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui pemanfaatan potensi sumber daya Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) dan perairan sekitarnya. Pemanfaatan PPKT dilakukan oleh Pemerintah bersama pemerintah daerah, dengan fokus pada pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan. Pemanfaatan ini harus sesuai dengan daya dukung dan daya tampung PPKT, serta memerlukan izin dari menteri terkait. Peran serta masyarakat diakomodasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemanfaatan PPKT.