Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar

Juga dikenal sebagai: PP 62/2010 · PP No. 62 Tahun 2010 · PP Nomor 62 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2010Tanggal Penetapan:24 Agustus 2010
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Agustus 2010
Tanggal Penetapan24 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Kebijakan ini bertujuan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui pemanfaatan potensi sumber daya Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) dan perairan sekitarnya. Pemanfaatan PPKT dilakukan oleh Pemerintah bersama pemerintah daerah, dengan fokus pada pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan. Pemanfaatan ini harus sesuai dengan daya dukung dan daya tampung PPKT, serta memerlukan izin dari menteri terkait. Peran serta masyarakat diakomodasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemanfaatan PPKT.

1. Izin Pemanfaatan PPKT yang telah diberikan oleh instansi yang berwenang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin Pemanfaatan PPKT.

(-)