di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
Juga dikenal sebagai: PP 8/2013 · PP No. 8 Tahun 2013 · PP Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan tujuan untuk mengatur ketelitian peta rencana tata ruang. Ketelitian peta ini mencakup ketelitian geometris dan muatan ruang, yang meliputi sistem referensi geospasial, skala, dan unit pemetaan. Peraturan ini juga mengatur penyusunan peta rencana tata ruang yang harus dikonsultasikan kepada Badan Informasi Geospasial. Peta rencana tata ruang terdiri dari peta rencana struktur ruang dan peta rencana pola ruang, yang masing-masing memiliki ketentuan skala dan ketelitian yang berbeda sesuai dengan tingkat administrasi wilayah, mulai dari nasional hingga kabupaten/kota. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pengelolaan data dan informasi geospasial harus dilakukan secara sistematis dan terkoordinasi.