Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah

Juga dikenal sebagai: PP 10/2000 · PP No. 10 Tahun 2000 · PP Nomor 10 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2000Tanggal Penetapan:21 Februari 2000
Wilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Februari 2000
Tanggal Penetapan21 Februari 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tingkat ketelitian peta yang digunakan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah, guna mewujudkan kesatuan sistem penyajian data dan informasi penataan ruang wilayah. Peraturan ini mengatur jenis-jenis peta yang meliputi peta dasar, peta wilayah, dan peta tematik wilayah, serta karakteristik ketelitian yang harus dimiliki oleh peta-peta tersebut. Tingkat ketelitian peta ditentukan berdasarkan skala minimal yang diperlukan untuk merekonstruksi informasi pada peta di muka bumi. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan bahwa pengadaan dan pembinaan teknis peta dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab, dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam memberikan data dan informasi untuk pembuatan peta.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua peta wilayah dan rencana tata ruang wilayah yang telah ada harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan selambat-lambatnya dalam tiga tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(-)