Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Juga dikenal sebagai: PP 15/2010 · PP No. 15 Tahun 2010 · PP Nomor 15 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2010Tanggal Penetapan:28 Januari 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Penataan Ruang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Januari 2010
Tanggal Penetapan28 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang perizinan, insentif dan disinsentif, serta sanksi administratif untuk memastikan kepatuhan terhadap rencana tata ruang.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izin yang telah ada yang dikeluarkan berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang lama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Izin yang diterbitkan dan/atau diperbaharui setelah rencana tata ruang wilayah berakhir dan belum diganti sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang baru dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan denda administratif.