Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/5/PBI/2015 Tahun 2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/5/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 17/5/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/5/PBI/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2015Tanggal Penetapan:29 Mei 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/20/PBI/2004, Nomor 7/37/PBI/2005, dan Nomor 12/10/PBI/2010.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan melalui percepatan pendalaman pasar keuangan. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan fleksibilitas transaksi dan likuiditas pasar valuta asing domestik, sambil tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Perubahan ini merupakan perubahan keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.

(-)

(-)