1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 1A, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (4), Pasal 7A ayat (1) dan Pasal 9A dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, mempengaruhi penilaian tingkat kesehatan Bank, pembekuan kegiatan usaha tertentu, pencantuman anggota pengurus, pegawai Bank, pemegang saham dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemilik dan pengurus Bank, pemberhentian pengurus Bank.
2. Bank yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) selain dikenakan sanksi administratif, juga dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap hari pelanggaran.