Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/10/PBI/2010 Tahun 2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/10/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 12/10/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/10/PBI/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2010Tanggal Penetapan:1 Juli 2010
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/37/PBI/2005.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk memperkokoh kestabilan moneter dan sistem keuangan Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi global. Tujuannya adalah untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi jangka menengah dan panjang dengan memperdalam pasar keuangan, termasuk pasar valuta asing domestik, sambil menerapkan prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengelolaan Posisi Devisa Neto Bank Umum dengan menetapkan batas maksimal 20% dari modal bank. Bank wajib mengelola posisi devisa neto setiap 30 menit selama jam operasional tresuri. Perubahan ini juga mencakup penghapusan beberapa ketentuan sebelumnya dan penambahan kewajiban pelaporan pelanggaran kepada Bank Indonesia. Bank harus menatausahakan informasi yang mendukung pemantauan posisi devisa neto dan melaporkan pelanggaran dalam format yang ditentukan oleh Bank Indonesia.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran Posisi Devisa Neto dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar Rp250.000.000,00 per hari pelanggaran atau maksimal Rp5.000.000.000,00 per tahun. 3. Pelanggaran lebih dari 1 hari kerja tanpa laporan dikenakan sanksi tambahan berupa penurunan peringkat manajemen dan peningkatan profil risiko.