Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/20/PBI/2004 Tahun 2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/20/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 6/20/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/20/PBI/2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2004Tanggal Penetapan:15 Juli 2004
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan dengan tujuan untuk memelihara integritas dan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional melalui stabilitas nilai tukar. Hal ini dilakukan dengan mengatur pengelolaan risiko transaksi valuta asing oleh perbankan, khususnya terkait dengan besaran posisi devisa neto yang diperkenankan.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam PBI Nomor 5/13/PBI/2003, termasuk definisi, batasan posisi devisa neto, dan pelaporan. Bank wajib memelihara Posisi Devisa Neto (PDN) dengan batasan tertentu dari modal, baik secara keseluruhan maupun untuk neraca, yang dihitung pada tengah hari kerja dan akhir hari kerja. Aktiva dan pasiva valuta asing yang diperhitungkan dalam PDN mencakup berbagai instrumen keuangan dan rekening administratif.

Bank yang memenuhi kriteria Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dengan memperhitungkan Risiko Pasar memiliki batasan PDN yang berbeda. Pemeliharaan PDN dihitung secara gabungan untuk seluruh kantor cabang bank. Bank wajib menyampaikan laporan PDN secara berkala kepada Bank Indonesia dan menatausahakan laporan PDN tengah hari kerja.

1. Bagi Bank yang pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini memiliki Posisi Devisa Neto untuk neraca melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b wajib menurunkannya sehingga selambat-lambatnya pada tanggal 1 September 2004 Posisi Devisa Neto neraca telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (4), Pasal 7A ayat (1) dan Pasal 9A dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, antara lain berupa: 1. teguran tertulis; 2. mempengaruhi penilaian tingkat kesehatan Bank; 3. pembekuan kegiatan usaha tertentu; 4. pencantuman anggota pengurus, pegawai Bank, pemegang saham dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemilik dan pengurus Bank; 5. pemberhentian pengurus Bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti tetap dengan persetujuan Bank Indonesia.