Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 24/2020 · Permendesa PDTT No. 24 Tahun 2020 · Permendesa PDTT Nomor 24 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPetunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2021
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2020.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan transportasi di daerah tertinggal, perbatasan, transmigrasi, dan kepulauan dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. DAK Fisik Transportasi Perdesaan dialokasikan untuk mendanai kegiatan pembangunan fisik transportasi perdesaan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengadaan sarana transportasi darat dan perairan, pembangunan dermaga, jalan desa strategis, dan renovasi jembatan gantung. Pemerintah daerah dapat mengajukan perubahan rencana kegiatan untuk optimalisasi anggaran. Metode pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan melalui lelang, e-katalog, atau swakelola. Pemerintah daerah dapat menggunakan hingga 5% dari alokasi DAK untuk kegiatan penunjang. Pelaporan pelaksanaan kegiatan harus dilakukan secara berkala dan disampaikan kepada Menteri.

(-)

1. Kepala daerah yang tidak menyampaikan laporan atau ditemukan penyalahgunaan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan rekomendasi pengurangan alokasi DAK Fisik tahun berikutnya.