di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 25/2019 · Permendesa PDTT No. 25 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk operasional kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020. Latar belakangnya adalah untuk mendorong percepatan pembangunan transportasi di daerah tertinggal, perbatasan negara, transmigrasi, dan kepulauan yang menghubungkan kawasan terisolir. Tujuannya adalah sebagai pedoman bagi Kementerian dan pemerintah daerah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan, mewujudkan tertib penyelenggaraan dan pelaporan kegiatan yang didanai DAK, serta mewujudkan terlaksananya koordinasi penyelenggaraan kegiatan yang didanai DAK.
Ruang lingkup kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi meliputi pengadaan sarana moda transportasi darat dan perairan, pembangunan dermaga rakyat, pembangunan atau peningkatan jalan desa strategis, dan renovasi atau penggantian jembatan gantung. DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan dialokasikan untuk pemerintah daerah kabupaten/kota, khususnya di daerah tertinggal, perbatasan negara, kawasan transmigrasi, pulau kecil terluar, dan kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada rincian lokasi dan target keluaran kegiatan dalam Berita Acara Rencana Kegiatan. Metode pelaksanaan kegiatan terdiri atas lelang dan e-katalog. Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% dari alokasi DAK Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan, seperti penunjukan konsultan pengawasan kegiatan kontraktual, biaya tender, perjalanan dinas, pelaksanaan reviu oleh Inspektorat, dan penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah.
Pembinaan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan dilaksanakan secara berjenjang oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kepala daerah kabupaten/kota wajib melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020 secara berjenjang dan berkala setiap 3 bulan.